Salah satu metode untuk menghindari pengenaan pajak berganda adalah dengan memberikan kredit pajak (tax credit) atas pajak yang telah dibayar di luar negeri. Wajib Pajak dalam negeri dapat memperoleh pengurangan beban pajak berupa kredit pajak atas pajak yang dibayarkan di luar negeri dalam tahun pajak yang sama atas penghasilan yang berasal dari luar negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 192/PMK.03/2018.
Kalkulator disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat kalkulator dipublikasikan. Kalkulator di atas hanya untuk membantu Anda memiliki akses cepat dan mudah dan tidak dimaksudkan untuk memberikan perhitungan pajak yang paling tepat dalam kondisi apapun. Perhitungan yang tepat dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
Kolom ini diisi dengan jumlah penghasilan neto fiskal dalam negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Apabila mengalami kerugian, maka kolom diisi dengan jumlah kerugian tersebut.